Sabtu, 23 November 2024

DPR Berharap Masyarakat Tidak Terprovokasi Insiden Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Junimart Girsang Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta masyarakat menahan diri, jangan terprovokasi atas peristiwa perusakan tempat ibadah dan gedung Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Menurutnya, masyarakat harus percaya pemerintah bisa menangani insiden yang terjadi hari Jumat (3/9/2021), di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Kejadian itu tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir lewat aparat penegak hukum, dan itu tengah ditangani,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pemicu aksi perusakan bukan konflik antarwarga setempat. Tapi, antara aliansi umat beragama di Sintang, dengan komunitas atau Jamaah Ahmadiyah.

Junimart bilang, aparatur Pemerintah Kabuapaten Sintang, penegak hukum dan aliansi umat, berupaya menegakkan aturan yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008.

SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung itu mengatur tentang larangan kegiatan penganut Ahmadiyah di Indonesia.

“Pemerintah Kabuapaten Sintang, aparat hukum dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi SKB tiga menteri tahun 2008, yaitu Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung. Seingat saya, SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah,” imbuhnya.

Supaya kejadian itu tidak melebar, Junimart meminta Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum pro aktif menjaga kondusifitas.

Terkait peristiwa tersebut, Mahfud Md Menko Polhukam menyatakan Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat sudah melakukan penanganan, dan akan menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, konflik yang melibatkan agama/kepercayaan merupakan masalah sensitif. Maka dari itu, dia berharap semua pihak bisa menahan diri.

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan tentang penghormatan hak asasi manusia. Dia menyatakan, negara menjamin orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs