Jumat, 22 November 2024

Jaringan Informan Ahli KPI Surabaya Dukung Penuntasan Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Jaringan Informan Ahli Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Wilayah Surabaya mendukung KPI Pusat dalam menuntaskan dugaan kasus perundungan seperti yang dilaporkan MS secara hukum.

Putri Aisyiyah Juru Bicara Informasi Ahli KPI Wilayah Surabaya mengatakan, peristiwa perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI menyentuh empati timnya.

Jaringan Informan Ahli Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Wilayah Surabaya ini adalah mitra KPI dalam menilai indeks kualitas program siaran televisi.

Mereka terdiri dari individu yang punya kompetensi melakukan penilaian kualitas program siaran televisi yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari budayawan, praktisi media, dosen, peneliti, dan aktivis sosial.

Para informan bertugas memberikan penilaian berkala pada program-program siaran TV berdasarkan aturan yang berlaku (UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, dan aturan lain terkait dengan isi siaran).

“Pernyataan sikap ini juga telah kami sampaikan secara resmi ke KPI per hari ini. Berikutnya, kepada masyarakat agar tidak merundung di media sosial dan mengedepankan perspektif pro korban dalam melihat persoalan ini,” ujarnya.

Berikut ini pernyataan sikap mereka.

1. Rasa keprihatinan kami yang mendalam atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami oleh saudara MS.

2. Mendukung para penegak hukum dan seluruh lembaga terkait memproses kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan KPI, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia

3. Menentang segala bentuk tindakan amoral, termasuk perundungan dan kekerasan seksual, yang terjadi kapanpun, di manapun dan pada siapapun.

4. Penyintas berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara psikologi dari Negara

5. Mendukung KPI meningkatkan kualitas budaya organisasi sebagai langkah preventif kasus perundungan dan atau kekerasan seksual di kemudian hari.

6. Mengingatkan kepada masyarakat agar arif menerima dan memproduksi pesan atau informasi terkait kasus ini, serta tidak melakukan perundungan tahap kedua di dunia maya maupun di dunia nyata

7. Mendukung terwujudnya program siaran yang sehat, yaitu program siaran yang memberikan informasi akurat dan kredibel, hiburan yang edukatif, serta pesan yang berpihak pada harkat martabat manusia.(den)

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024
Kurs