Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Berhasil Menyelamatkan Aset Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/9/2021). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya kembali berhasil menyelamatkan aset daerah. Kali ini aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp3 miliar.

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya pada Jumat (3/9/2021) menjelaskan, aset itu dulunya adalah Kantor Lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi Kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999.

“Namum pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah tersebut,” kata Eri. Sejak itu pula, pemkot melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil.

Hingga akhirnya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

Kejati Jatim lalu memproses secara pidana, dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan Pemkot Surabaya.

Setelah aset ini kembali ke tangan Pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya.

“Karena letaknya di pinggir jalan raya, maka pemanfaatannya bisa dibuat untuk kantor kelurahan kembali, atau untuk memaksimalkan fungsi kantor pelayanan lainnya,” lanjut Eri.

Eri pun kembali meminta izin untuk memohon bantuan non litigasi terhadap aset-aset lain yang terancam lepas.

Sementara itu, Mohamad Dofir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara dan daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu akan berimplikasi terhadap kerugian negara.

“Yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya, namun semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset negara dan daerah,” kata Dofir. (ton/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs