Sebagai Industri perkapalan nasional terbesar di Indonesia, PT PAL Indonesia menerapkan norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap aktivitas bisnisnya hingga mampu menghasilkan produk-produk kapal perang atas permukaan, bawah permukaan dan rekayasa engineering lainnya.
“PT PAL memiliki standar kerja dalam bentuk manual book sebagai pedoman dan acuan dalam menerapkan prosedur-prosedur kerja, mengingat banyak sekali proses produksi yang berisiko secara keselamatan dan kesehatan kerja tentunya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang mungkin muncul,” kata Rariya Budi Harta Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia (Persero), Jumat (3/9/2021), dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net.
“PT PAL memiliki standar kerja dalam bentuk manual book sebagai pedoman dan acuan dalam menerapkan prosedur-prosedur kerja, mengingat banyak sekali proses produksi yang berisiko secara keselamatan dan kesehatan kerja tentunya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang mungkin muncul,” imbuhnya.
Sementara itu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) RI, Jumat (3/9/2021) melakukan kunjungan kerja di PT PAL Indonesia (Persero), sebagai langkah awal penyusunan norma keselamatan dan kesehatan kerja khusus industri galangan kapal. Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Nanang Widiatmojo Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim bersama perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
KNKT mencatat sejak tahun 2010 hingga Juni 2020, telah terjadi insiden di galangan kapal, dengan korban jiwa 27 orang. Dua puluh insiden diantaranya berkarakter ledakan/kebakaran.
Nanang Widiatmojo mengatakan bahwa “Galangan kapal memiliki peran penting sebagai lokasi dilakukannya pembangunan kapal baru, pemeliharaan berkala, perbaikan, hingga penutuhan kapal adalah titik mula terwujudnya kelaiklautan dan keselamatan kapal.”
Dengan meningkatnya produktivitas kerja, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengapresiasi upaya implementasi K3 yang terus dilakukan oleh PT PAL Indonesia (Persero). Dengan harapan, ke depan dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi. Peningkatan produktivitas kerja sangat mempengaruhi jam kerja karyawan, maka risiko terjadinya kecelakaan kerja juga akan semakin tinggi.
Pemerintah akan terus mendorong pengembangan sektor industri perkapalan melalui berbagai kebijakan baik fiskal maupun non-fiskal. Salah satu faktor penting dalam rangka penguatan aspek keselamatan adalah ketersediaan SDM industri perkapalan yang berkompeten sesuai bidang keahlian. Kementerian perindustrian mendorong kegiatan sertifikasi kompetensi SDM industri perkapalan serta menginisiasi pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang pembangunan kapal dan kegiatan reparasi.
Pada saat ini sedang dilakukan penyusunan RPP tentang Industri Maritim dimana salah satu aspek pembahasan adalah mengenai industri perkapalan, yang nantinya menjadi dasar untuk mengembangkan aturan-aturan teknis lainnya berkenaan dengan kebijakan sektor industri perkapalan maupun industri penunjangnya (industri komponen kapal). Sebagai upaya peningkatan daya saing industri galangan kapal nasional, kemampuan produksi dalam negeri sebagai wujud dari kemandirian industri nasional sangat penting untuk ditumbuhkan.
Nanang Widiatmojo menyampaikan bahwa segala aspek operasional yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat ditingkatkan untuk menjamin serta meminimal resiko terjadinya kecelakaan kerja yang juga memastikan bahwa seluruh Standard Operational Procedure (SOP) yang berkaitan dengan safety management telah diterapkan dengan baik. Penerapan poin tersebut di nilai telah dilakukan dengan baik oleh PT PAL Indonesia (Persero).
Tak hanya itu, saat melakukan tinjauan lapangan, Nanang beserta rombongan Kemenkomarves menyatakan bawasannya PT PAL Indonesia telah melakukan standar tinggi K3 pada pengerjaan proyek Kapal Cepat Rudal (KCR) 60 Meter di Workshop Assembly Divisi Kapal Perang serta pembangunan Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) dr. Wahidin Soedirohusodo.(ipg)