Sabtu, 23 November 2024

Marak Data Pribadi Bocor, Puan Ingatkan Komitmen Pemerintah Tuntaskan RUU PDP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI Foto: Istimewa

Puan Maharani Ketua DPR RI mengingatkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR.

Dia menyampaikan itu merespons maraknya kebocoran data pribadi, termasuk data pribadi Joko Widodo Presiden dalam sertifikat vaksin yang beredar luas di media sosial.

“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa? Padahal semua sama-sama tahu banyak NIK warga yang bocor, dan akhirnya terjebak pinjaman online ilegal,” kata Puan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Maka dari itu, Ketua DPR RI mendorong kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera ditambal dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Legislator PDI Perjuangan itu meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlidungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.

“Dengan UU PDP, nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR, sambung Puan, ingin lembaga tersebut independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah/kementerian, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan itu,” ujarnya.

Mantan Menko PMK itu juga menyampaikan pentingnya asesmen menyuluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas.

Asesmen itu penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” timpalnya.

Sekadar informasi, dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesaian tujuh RUU pada masa sidang ini. Salah satu RUU yang msuk prioritas untuk diselesaikan adalah RUU PDP.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs