Jumat, 22 November 2024

Kadisdik Surabaya: Penjualan Atribut di Koperasi Sekolah Disetop Sementara Sembari Evaluasi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Supomo Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya ditemui di Spins School Jumat (7/5/2021). Foto : Manda Roosa suarasurabaya.net

Supomo Kepala Dinas Pendidikan Surabaya berjanji akan mengevaluasi dugaan pemaksaan pembelian seragam sekolah yang dibebankan kepada murid MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jalur afirmasi atau mitra warga.

“Dinas pendidikan diperintah pak wali (Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya) kita setop penjualan di koperasi sambil dilakukan evaluasi persolannya di mana. Karena kalau  murid butuh atribut sekolah, belinya di sekolah. Akan kita lakukan evaluasi biar bisa cari jalan keluar,” kata Supomo kepada Suara Surabaya, Jumat (3/9/2021).

Dalam temuan Dinas Pendidikan kepada empat wali murid MBR, dia mengaku tidak menemukan ada yang dipaksa membeli seragam.

“Terhadap keluhan kemarin dipaksa, kami turun ke lapangan kami buatkan berita acara, monggo diisi seperti yang terjadi di sekolah. Alhamdulillah sepanjang yang saya baca wali murid tidak ada yang ngomong dipaksa. Kami datang ke rumahnya, bunyi pernyataanya nggak ada itu pemaksaan,” dia melanjutkan penjelasannya.

“Mereka membuat sendiri, kemudian tanda tangan di atas materai. Gak ada pemaksaan,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan tidak ada penjualan atribut sekolah secara paket. Wali murid membayar beragam mulai dari Rp60 ribu- Rp120 ribu.

“Setelah kami lihat juga di koperasi itu pembeliannya beragam, ada yang datang ke sekolah kuitansinya Rp60 ribu, Rp120 ribu ada yang Rp200 ribu, beragam. Tidak ada penjualan secara paket,” kata Supomo.

Saat ditanya apakah pihak sekolah kemudian menerima uang dari wali murid MBR ini, Supomo menyatakan akan mencari tahu.

“Kejadian di lapangan kami tidak paham. Kadang-kadang ada orang yang merasa bersyukur sudah diterima di sekolah negeri kemudian dia datang ke sekolah entah hanya untuk beli atribut, beli topi. Oleh karena itu kita hentikan, setelah itu kita evaluasi termasuk kejadian yang sudah terjadi agar bisa dicarikan jalan keluar terbaik,” imbuhnya.

Supomo bilang, salah satu poin yang akan dibahas dalam evaluasi adalah apakah dana yang terlanjur dikeluarkan wali murid perlu dikembalikan.

Pihaknya akan mengajak pihak yang berkompeten dalam evaluasi untuk terlibat agar bisa diperbaiki dari berbagai macam sudut pandang.

Supomo menegaskan, secara sistem sebenarnya sudah jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya 49/2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR. Namun untuk praktik di lapangan yang harus dievaluasi.

“Saya kira sistemnya sudah jelas tapi praktik di lapangan yang harus kita evaluasi karena bagaimanapun koperasi di sekolah dibutuhkan siswa. Kita tidak bisa segera menyimpulkan sebelum dilakukan evaluasi,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs