Jumat, 22 November 2024

Ombudsman Jatim Mendesak Sekolah Batalkan Kewajiban Pembelian Seragam

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pelajar Foto: Istimewa (dok)

Ombusman Jawa Timur mendesak pihak sekolah membatalkan kewajiban pembelian seragam karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam pasal 4 menyebut, “(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, (2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas”.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dapat diunduh di sini.

Untuk itu, Agus Muttaqin Kepala Ombudsman Jawa Timur mendesak agar pihak sekolah melakukan pembatalan terkait kewajiban pembelian seragam sekolah, karena sekolah tak boleh ikut campur dalam pengadaan seragam. Pengadaan seragam harus diserahkan kepada wali murid.

Ia berpandangan, seharusnya aturan tersebut sudah diketahui oleh pihak sekolah. Namun, entah kenapa, permasalahan pungutan seragam ini tetap muncul setiap tahun ajaran baru.

“Dari kasus di Surabaya saya imbau agar pihak sekolah melakukan pembatalan terkait kewajiban pembelian terkait seragam sekolah, karena aturannya sudah jelas. Saya kira pihak sekolah sudah mengetahui aturan itu, dan saya tidak tahu kenapa setiap tahun permasalahan itu selalu muncul,” kata Agus kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (3/9/2021).

Ia juga mendesak agar uang yang sudah terlanjur dibayarkan, dapat dikembalikan ke wali murid jika memang wali murid tidak menghendaki. “Rekomendasi dari Ombudsman, dibatalkan dan dikembalikan seandainya uangnya sudah masuk ke sekolah,” ujarnya.

Agus menjelaskan, selama ini pungutan sekolah dilarang, namun sumbangan masih diperbolehkan. Jika pungutan bersifat wajib dengan batasan nominal uang tertentu dan adanya batas waktu, maka sumbangan bersifat sukarela tanpa adanya paksaan, batasan nomimal uang dan batas waktu pembayaran.

“Permendikbud tidak boleh adanya pungutan, tapi kalau sumbangan diperbolehkan. Cuma sekarang banyak yang menafsirkan sendiri-sendiri, jadinya pungutan rasa sumbangan,” tanggapnya.

Terkait pembelian seragam di koperasi, Agus menegaskan hal itu diperbolehkan jika memang dengan alasan kemudahan pembelian. Namun, ia mengingatkan jangan sampai sekolah memaksa wali murid untuk memberi seragam di koperasi sekolah, apalagi dengan harga yang lebih mahal.

“Biasanya dengan alasan memudahkan, membeli di koperasi. Yang jelas, kalau di koperasi harganya tidak harus mahal. Kalau di luar per stel seragam Rp125 ribu, saya pikir di koperasi dengan harga segitu bisa dimakklumi,” paparnya.

Agus menjelaskan, selama ini Ombudsman juga menangani beberapa kasus yang mana sekolah mewajibkan peserta didiknya membayar biaya seragam. Karena pelapor merupakan siswa SMA/SMK, akhirnya Ombudsman berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Ternyata berdasarkan respon dari Dindik Jatim, seragam untuk siswa SMA/SMK merupakan subsidi pemerintah provinsi, sehingga siswa tidak perlu membayar lagi untuk keperluan seragam. Alhasil, pihak sekolah diminta untuk mengembalikan uang seragam tersebut ke wali murid.

“Pendekatan kami mempengaruhi. Kami tidak bisa memberikan sanksi tapi menyerahkan ke pimpinan sekolah dan tentunya dinas (pendidikan). Pendekatan kami sebenarnya juga mengangkat harkat dan martabat sekolah. Misal wali murid melapor ke siber pungli, mungkin ending-nya berbeda dengan kami (pidana). Makanya kami mengimbau segera dikembalikan,” ujarnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs