Sabtu, 23 November 2024

10 Kepala Daerah Belum Bayarkan Insentif Nakes, Mendagri Layangkan Teguran

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Tenaga kesehatan di Surabaya mendapat vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Sidotopo Wetan, Jumat (22/1/2021) sore. Foto: Anton suarasurabaya.net

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri melayangkan teguran kepada 10 bupati-wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes).

Kastorius Sinaga Stafsus Mendagri yang menyatakan itu, Selasa (31/8/2021) berdasarkan hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah” kata dia seperti dilansir Antara.

Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah,” ucapnya.

Karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021, Mendagri telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya,” ujarnya.

Sepuluh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs