Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Korupsi Pengisian Jabatan Kades

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. Foto: Apdesi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, Jawa Timur, bersama Hasan Aminuddin suaminya yang juga pernah menjabat Bupati Probolinggo, sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Dua orang tersebut terindikasi sebagai penerima suap bersama Doddy Kurniawan Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan Camat Paiton.

Selain itu, KPK juga menetapkan 18 orang aparatur sipil negara calon pejabat kepala desa sebagai tersangka pemberi suap, masing-masing Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Total tersangka korupsi dalam kasus yang terungkap kali ini sebanyak 22 orang.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

“KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), dan PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Alex.

Berdasarkan penyelidikan Tim KPK, kasus itu berawal dari pengunduran agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang rencananya tanggal 27 Desember 2021, menjadi tahun 2022.

Dengan mundurnya agenda pilkades, mulai 9 September 2021 akan ada 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, akan diisi Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

“Ada persyaratan khusus yaitu usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Tantriana. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang,” ungkap Pimpinan KPK itu.

Tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebanyak Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

KPK menduga, Hasan yang pernah dua periode menjadi Bupati Probolinggo, memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih, dan kepala desa yang akan purnatugas.

Hasan meminta Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat (27/8/2011), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat, di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Dalam pertemuan itu, diduga ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantara Doddy.

Pertemuan itu dihadiri Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.

Dari pihak-pihak yang hadir, disepakati masing-masing menyiapkan uang Rp20 juta, sehingga terkumpul Rp240 juta.

Untuk mendapatkan posisi pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhamad Ridwan sudah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN berjumlah Rp112,5 juta, untuk diserahkan kepada Bupati Probolinggo melalui Hasan Aminuddin.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Sedangkan untuk 17 tersangka lainnya, KPK meminta mereka kooperatif menjalani proses hukum, dengan menyerahkan diri ke Kantor Komisi Antirasuah.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs