Sabtu, 23 November 2024

Kasus Covid-19 Mulai Menurun, Pemerintah Menambah Waktu Operasional Mal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali, saat konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring, Senin (30/8/2021). Foto: Youtube Sekretariat Presiden

Pemerintah melakukan pelonggaran atau relaksasi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang Jawa-Bali, 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Selama sepekan ke depan, pusat perbelanjaan/mal yang sebelumnya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, mulai besok jam operasionalnya bertambah sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, pemerintah juga menyesuaikan batas maksimal konsumen yang makan (dine-in) di restoran dalam mal, dari 25 persen menjadi 50 persen.

Aturan itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali, malam hari ini, Senin (30/8/2021), dalam keterangan pers virtual, di Jakarta.

“Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen, dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mulai besok melakukan uji coba pengoperasian seribu gerai restoran di luar mal, dan yang ada di ruang tertutup.

Untuk sementara, restoran di luar mal boleh beroperasi dengan batas maksimal yang makan di tempat 25 persen dari total tempat duduk.

Uji coba itu akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan industri dan pabrik yang berorientasi domestik non esensial mau pun ekspor esensial bisa beroperasi 100 persen.

Dengan catatan, pihak perusahaan harus membagi jam kerja karyawannya minimal dua kelompok waktu, dan perlu mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM berjenjang (Level 4,3,2 dan 1), di Pulau Jawa dan Bali, mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Joko Widodo Presiden menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM sepekan terakhir, terjadi penurunan positivity rate dan tingkat keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs