Pemerintah memutuskan memperpanjang masa aktif Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1), di Pulau Jawa dan Bali, mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Pengumuman itu disampaikan Joko Widodo Presiden, malam hari ini, Senin (30/8/2021), melalui keterangan pers dari Istana Merdeka, Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sepekan terakhir, kata Presiden, terjadi penurunan positivity rate dan tingkat keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 rata-rata nasional sekitar 27 persen.
Dalam PPKM sepekan ke depan, ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Menurun dari pekan sebelumnya sebanyak 51 daerah.
“Kalau pekan lalu wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 3 cuma Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, sepekan ke depan bertambah dengan turun levelnya Malang Raya dan Solo Raya,” ujar Presiden.
Total sementara, ada 76 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, bertambah dari pekan lalu 67 kabupaten/kota.
Sedangkan wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 ke Level 2.
“Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota. Dan, ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1,” paparnya.
Walau pun masa aktif PPKM berjenjang masih diterapkan sepekan ke depan, pemerintah melakukan pelonggaran/relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor.
Di antaranya, sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, pusat perbelanjaan boleh buka dengan aturan ketat, dan tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Presiden berharap, PPKM yang diikuti dengan kedisiplinan protokol kesehatan dan vaksinasi bisa menekan kasus Covid-19 di Tanah Air, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dalam kondisi normal baru.(rid/iss/ipg)