Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya menyediakan layanan bernama Wasit Vaksin. Wasit Vaksin adalah akronim dari Wadul Sertifikat Vaksin, yang merupakan layanan pengaduan terkait permasalahan sertifikat vaksin.
Warga Surabaya yang memiliki keluhan terkait sertifikat vaksin dapat mengadukan melalui laman web https://wasitvaksin.surabaya.go.id/.
M. Fikser Kepala Diskominfo Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya menyadari bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait sertifikat vaksin yang tak kunjung diterima. Padahal mereka sudah divaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
“Biasanya ini terjadi di vaksinasi massal, mereka sudah vaksin tapi belum menerima notifikasi sertifikat vaksin,” kata Fikser, Jumat, (27/8/2021).
Oleh sebab itu, Fikser menjelaskan, Pemkot berusaha untuk mewadahi keluhan tersebut dengan meluncurkan Wasit Vaksin yang dapat diakses melalui laman web. Melalui laman web tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya terkait sertifikat vaksin. Masyarakat dapat mengisi formulir yang sudah tersedia lalu laporannya akan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kita tahu itu (sertifikat vaksin) dibutuhkan ketika mereka harus melakukan pergerakan dari satu titik ke titik lain dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Fikser mengaku terkejut atas banyaknya keluhan yang masuk ke layanan tersebut, padahal Wasit Vaksin baru saja diluncurkan. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Surabaya, sudah ada sekitar 3.100 laporan yang masuk. Rinciannya, sekitar 2.600 yang sudah masuk dalam tahap penyelesaian. Lalu, sekitar 480 pelaporan yang sudah selesai ditangani.
“Kita bantu pengecekan. Setelah kita cek ternyata ada (sertifikat vaksin) kita akan kirim jawaban melalui email atau WhatsApp. Kita juga sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, Diskominfo berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk mempercepat proses menjawab laporan masyarakat terkait sertifikat vaksin. Sehingga, ketika ada laporan yang masuk dapat segera ditangani.
“Di sini kita berkolaborasi dengan teman-teman Dinkes. Jadi, kita tidak sendiri menjawab laporan yang masuk,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh Wasit Vaksin seperti, kesalahan penulisan nama, kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kesalahan nomor telepon. Meski demikian, petugas akan tetap memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh warga untuk kemudian melaporkan permasalahan yang dialami ke aplikasi dan website PeduliLindungi atau Call Center 119.
“Selain permasalahan itu, semua bisa diselesaikan oleh Wasit Vaksin,” imbuhnya.
Fikser memaparkan, ke depannya, Wasit Vaksin akan menjadi fitur tambahan di aplikasi WargaKu. Sehingga, warga Surabaya hanya perlu mengakses melalui satu aplikasi saja untuk melaporkan keluhan mereka.
“Kita akan masukkan Wasit Vaksin menjadi fitur terbaru pada aplikasi WargaKu. Setelah masuk ke aplikasi WargaKu, petugas akan merespon laporan dalam 1×24 jam. Sehingga, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengaduan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hanya dengan satu aplikasi saja,” kata Fikser. (man/dfn/ipg)