Sabtu, 23 November 2024

AJI Mendesak Penahanan Tersangka Kekerasan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan

Kasus kekerasan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya memasuki babak baru. Penyidik Polda Jatim sudah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sayangnya, sampai sekarang dua tersangka yang ditetapkan belum ditahan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama organisasi pers lainnya mendesak agar kejaksaan menahan tersangka demi menjamin keselamatan korban.

Erick Tanjung Perwakilan AJI Indonesia menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang tidak mempertimbangkan kondisi korban dalam kondisi traumatik sebagai dasar penahanan para tersangka.

AJI Indonesia juga mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Nurhadi, karena menurutnya, sejak awal, pelaku tidak hanya dua orang saja—Firman dan Purwanto, tapi masih banyak lainnya.

Fatkhul Khoir Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menyatakan, berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, kedua tersangka belum ditahan karena polisi beralasan masih butuh keberadaan dua tersangka itu tanpa penjelasan kebutuhan apa yang dimaksud.

“Justru karena tersangka adalah seorang aparat yang sewaktu-waktu bisa menggunakan kewenangannya, harusnya menjadi pertimbangan jaksa untuk menahan tersangka. Selain sebagai upaya pemeriksaan lebih intensif,” kata Khoir.

Salawati Taher salah satu tim kuasa hukum Nurhadi menuturkan, kondisi terkini Nurhadi belum bisa kembali bekerja secara normal dan masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Korban merasa dalam ancaman lantaran tersangka masih belum juga ditahan. Ditambah para pelaku lain yang jumlahnya sekitar 10-15 orang masih belum diungkap dan ditangkap,” kata Salawati.

Seperti diketahui, Nurhadi adalah Jurnalis Tempo di Surabaya yang diduga dianiaya sekitar 15-an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, yang saat ini telah ditahan KPK.

Kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.

Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lantas merusak SIM Card di telepon genggam milik Nurhadi, serta menghapus seluruh data dan dokumen yang ada di dalam telepon genggam itu.

Atas kejadian ini, Nurhadi melaporkan kasus itu ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Karena keberaniannya, belakangan ini AJI menganugerahkan penghargaan Udin Awards 2021 kepada Nurhadi sebagai simbol untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.(ton/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs