Sabtu, 23 November 2024

DP3AK Catat 5.563 Anak di Jatim Kehilangan Orang Tua karena Covid-19

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Getty Images

Berdasarkan laporan kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur per 25 Agustus 2021, secara manual dan aplikasi RapidPro Kemen PP&PA RI tercatat masih 31 kabupaten/kota yang melapor terkait anak yang kehilangan orang tua karena Covid-19. Hasilnya didapatkan 5.563 anak (by name by address) yang yatim/piatu/yatim piatu dengan rincian 55 persen yatim, 40 persen piatu, dan 5 persennya yatim piatu.

Menyusul banyaknya anak di Jawa Timur yang kehilangan orang tua yang meninggal karena Covid-19, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur lantas menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur Nomor 400/17742/109.1/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. SE ini perihal Rencana Aksi Penanganan Anak Kehilangan Orang tua yang Meninggal Akibat Covid -19.

“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya ancaman serius saat ini, tetapi juga berdampak pada masa depan anak. Ini menyusul banyaknya anak di Jawa Timur yang kehilangan orang tua yang meninggal karena Covid -19,” jelas Andriyanto Kepala Dinas DP3AK Jatim, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut diungkapkan Andriyanto, kehilangan ayah/ibu atau keduanya membuat anak-anak mengalami tekanan besar, terutama secara psikis. Mereka tidak siap berpisah dengan orang tua yang mengasuh selama ini serta mendadak mengurus dirinya sendiri dan adik jika anak sulung. Bahkan mendapat predikat sebagai anak yatim/piatu/yatim piatu bisa menjadi stigma tersendiri bagi mereka.

“Dalam SE tersebut diharapkan Bupati/ Walikota untuk membuat format penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang. Pertama, melakukan pendataan dan memastikan data riil anak yatim/piatu/yatim piatu akibat orang tua meninggal karena Covid -19, serta memetakan distribusi bantuan dan monitoring situasi anak,” paparnya lagi.

Yang kedua, lanjut Andriyanto, memastikan kebutuhan dasar pokok dan spesifik anak terpenuhi, termasuk memastikan hak sipil anak (kepemilikan akte kematian orang tua; akte kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga) terpenuhi, juga memastikan psikis atau kejiwaan anak stabil dan terkendali serta menumbuhkan optimisme anak dengan melakukan pendampingan psiko sosial anak.

Berikutnya dalam SE tersebut, kata Andriyanto, agar Bupati/Walikota memastikan anak diasuh dengan layak, baik oleh orang tua tunggal, pengasuhan kerabat maupun di pengasuhan alternatif berbasis keluarga; memastikan hak pendidikan anak (wajib belajar 12 tahun) terpenuhi, termasuk keterampilan hidup yang mendukung anak di masa depan; memastikan anak mendapat jaminan kesehatan dan gizi seimbang yang optimal; dan memastikan anak tetap terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah, dan lain-lain.

Terakhir diharapkan Bupati/ Walikota untuk membuat kebijakan strategis dalam bentuk peraturan, keputusan atau edaran Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan dan mendorong implementasinya di Kecamatan sampai tingkat Desa/Kelurahan serta pihak-pihak terkait, untuk kelangsungan program, serta membuat aksi penanganan bagi anak yang orang tua meninggal karena Covid-19 tersebut.

“Ibu Gubernur dalam SE tersebut menyebutkan agar aksi penanganan ini diharapkan melibatkan seluruh elemen atau pemangku kepentingan, seperti keterlibatan perangkat daerah terkait; Lembaga Masyarakat/NGO berbasis sosial atau agama; Perguruan Tinggi; dunia usaha; lembaga zakat dan infaq; untuk bersinergi dan berkolaborasi buat kepentingan terbaik anak-anak Jawa Timur,” tegas Andriyanto. (man/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs