Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Polri Menahan Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
MuhammadKece

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan Muhammad Kece (MK) tersangka penodaan agama selama 20 hari ke depan.

Brigjen (Pol) Rusdi Hartono Karopenmas Polri menjelaskan, MK ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Setelah dilakukan penangkapan dan kemarin sudah sampai di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.00 WIB, maka langsung dilakukan pemeriksaan terhadap MK tersangka. Dan pada pukul 21.30 WIB telah keluar surat perintah penahanan terhadap MK yang langsung ditandatangani oleh Brigjen Pol Asep Edi Suheri direktur tindak pidana siber. Ditahan untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 25 Agustus 2021,” ujar Rusdi dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (26/8/2021).

Kata Rusdi, proses penanganan terhadap MK terus dilakukan, dan Polri terus berupaya secara profesional menuntaskan kasus ini.

“Tentunya Polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Perkembangannya tentu akan disampaikan ke publik,” tegasnya.

Untuk sementara, kata Rusdi, MK ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penyidik akan terus mendalami motif MK mengunggah videonya di kanal YouTube.

“Nanti penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di kanal YouTube, pasti akan kita ungkap itu semua,” jelasnya.

Rusdi menjelaskan, dari penangkapan terhadap MK, Polri juga mengamankan barang bukti berupa 3 kartu ATM. Sejauh Ini, menurut Rusdi, apa yang dilakukan MK adalah murni pribadi atau tidak melibatkan orang lain.

Rusdi mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait video yang diunggah oleh MK, dan sejauh ini sudah ada 20 video milik MK yang sudah diblokir.

“Kita tetap berkoordinasi dengan Kominfo karena memang ada kewenangan Kominfo di sana. Kita telah mendapat laporan juga kalau sudah ada 20 videonya yang sudah diblokir, karena pemblokiran ini memerlukan proses yang cukup panjang juga yang dilakukan oleh Kominfo,” kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan, sementara penyidik belum berencana melakukan tes kejiwaan terhadap MK, karena penyidik melihat sesuatu yang normal dalam pemeriksaan.

“Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan untuk pemeriksaan kejiwaan,” kata dia.

Sekadar diketahui, Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam. Muhammad Kece kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

Muhammad Kece ditangkap sesudah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. Dalam video tersebut Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.

Seorang warga kemudian melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polri kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs