Sabtu, 23 November 2024

Ini Tata Cara Menjadi Orang Tua Asuh Anak Korban Covid -19

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi menyempatkan bermain dengan salah satu anak yang orangtuanya mennggal karena Covid-19. Sabtu (21/8/2021) Foto : Humas Pemkot

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Surabaya, ada sekitar 1.400 keluarga yang meninggal karena Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sekitar 600-an keluarga sudah disurvei Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) sedangkan sisanya, hingga saat ini pemkot masih terus melakukan pendataan.

Antik Sugiharti Plt Kepala DP5A Surabaya menjelaskan, bahwa pemkot akan memastikan hak-hak anak-anak itu terpenuhi. Hal ini disampaikan, saat mengunjungi beberapa kediaman anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena Covid-19, bersama Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Sabtu (21/8/2021).

Selain itu juga diinformasikan jika ada warga Surabaya yang ingin membantu dan ingin menjadi orang tua asuh untuk anak-anak itu, mereka dapat langsung ke kantor DP5A, menghubungi call center 112 dan hotline di nomor 08113345303.

suarasurabaya.net mencoba menghubungi nomor hotline di atas untuk mengkonfirmasi soal bagaimana cara untuk menjadi adopsi atau orangtua asuh yang terdampak Covid-19, dan mendapatkan jawaban jika informasinya belum ada. “Karena adik-adik yang terdampak ini sudah ada kerabat yang merawat. Kami akan koordinasi dengan pimpinan, nanti kami berikan info,” jelas petugas penerima telepon.

Petugas tersebut juga menyarankan untuk pemberian donasi kepada anak-anak yang terdampak Covid-19, disarankan petugas tersebut untuk mendatangi Posko yang berada di Balai Kota.

Sementara itu, Andriyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Provinsi Jatim menjelaskan, menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 harus ada assessment dari Dinas Sosial dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Dan harus sesuai protokol pengasuhan yang telah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” urainya.

Dan Jika menjadi orang tua asuh hanya satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Artinya bersifat non permanen dan perpanjangan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

“Jika ingin pengangkatan anak, maka prosesnya dapat dilakukan melalui Dinsos dan ditetapkan dengan pengadilan,” tegasnya.

Mengutip protokol pengasuhan bagi anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyebutkan dalam hal salah satu atau kedua orang tua meninggal karena Covid-19 dan memiliki anak yang berusia di bawah 18 tahun, maka pengasuhan dapat dilakukan dari salah satu orang tuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya.

Pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau kelembagaan lainnya dilakukan bila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs