Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus membebaskan 49 lahan milik masyarakat untuk pembangunan Frontage Road Aloha-Gedangan. Sigit Setyawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sidoarjo mengatakan, dari 49 lahan itu, ada 29 lahan yang pembebasannya belum selesai.
Sigit menjelaskan, pembebasan lahan tersebut belum selesai karena masalah waris dan batas lahan yang tumpang tindih dengan PT KAI.
“Ada 14 bidang yang batas tanahnya tumpang tindih dengan PT KAI. Kemudian beberapa bidang yang ada di Waru dan Gedangan terkendala masalah waris atau internal keluarga pemilik lahan. Target kami di September 2021 untuk 29 bidang ini kami selesaikan,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (24/8/2021).
“Yang tidak ada masalah batas tanah kami bayar. Kalau internal keluarga ada titik temu, kami bayar. Kalau tidak ada titik temu, kami serahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Kemudian untuk yang batas tanahnya tumpang tindih dengan PT KAI dan bersengketa, hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan tim percepatan pembangunan dan KPK, sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 bisa dilakukan konsinyasi.
“Nilai bangunan bisa diterimakan pada warga yang menempati. Sedangkan nilai tanah, sesuai hasil konsinyasi kami ke pengadilan. Kalau KAI menang, karena tidak boleh memberikan uang ke BUMN, uangnya akan dikembalikan ke negara. Kami ada skema sendiri dengan KAI,” ujarnya.
Untuk diketahui, total panjang frontage road yang sedang dibangun Pemerintah Sidoarjo adalah 9,4 kilometer dengan rincian 55 persen lahan dari perusahaan, 30 persen lahan dari masyarakat, dan 15 persen lahan pemerintah/BUMN/daerah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus membebaskan 267 lahan untuk pembangunan frontage road Sidoarjo yang total panjangnya mencapai 9,4 kilometer. Sampai hari ini, total masih ada 137 lahan yang belum selesai dibebaskan.(iss/ipg)