Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Siapkan Panduan Hidup Bersama Endemi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tangkapan layar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau dari Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Youtube Sekretariat Presiden

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun panduan hidup bersama Covid-19, seiring upaya pemerintah menekan status pandemi menjadi endemi.

Beberapa upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dan meningkatkan cakupan vaksinasi.

Dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8/2021) malam, Menkes bilang ada tiga poin utama yang akan dilakukan pemerintah pada masa endemi Covid-19, dengan memperhatikan arahan Joko Widodo Presiden.

“Presiden minta kami untuk bisa mulai menyusun strategi hidup bersama Covid-19 yang akan menjadi endemi, bukan hanya strategi penanganan,” ujarnya.

Poin pertama, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menyeimbangkan pola hidup sehat dan hidup yang bermanfaat secara ekonomi, dengan cara meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Menkes menjelaskan, pemerintah akan menegakkan protokol kesehatan berbasis teknologi informasi. Salah satunya, memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi lebih luas dan ketat sebagai syarat kegiatan masyarakat.

“Protokol kesehatan ketat diberlakukan di sektor perdagangan modern dan tradisional, sektor transportasi, sektor kerja industri atau perkantoran, dan di bidang pariwisata seperti konser musik dan kuliner,” ungkap Budi.

Selanjutnya, penerapan disiplin protokol kesehatan di sektor pendidikan, di acara keagamaan yang rutin dilakukan, dan ibadah hari raya keagamaan.

Dalam proses penyusunan protokol kesehatan, pemerintah kata Budi Gunadi bekerja sama dengan sejumlah asosiasi.

Poin kedua, Jokowi Presiden kata Budi, menginstruksikan supaya pengetesan dan penelusuran difokuskan pada kontak erat dengan orang yang terinfeksi Virus Corona atau istilahnya pengetesan berbasis epidemiologi.

Ke depan, pemerintah tidak melakukan screening dengan mengetes semua orang yang akan melakukan aktivitas tertentu.

Kemudian, poin ketiga adalah perawatan. Budi Gunadi menyebut, Jokowi Presiden sudah memberikan arahan spesifik mengenai konsep perawatan pasien Covid-19.

Nantinya rumah sakit cuma melayani pasien Covid-19 dengan gejala berat dan kondisi kritis. Sedangkan pasien bergejala ringan mendapat perawatan di Puskesmas.

Dengan begitu, pemerintah berharap tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan pasien Covid-19 tidak melonjak lagi seperti yang terjadi beberapa pekan pascalebaran Idulfitri.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs