Pemerintah memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang (Level 2, 3, dan 4) selama sepekan ke depan, mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Joko Widodo Presiden dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Jakarta bilang, PPKM selama beberapa pekan terakhir efektif menurunkan kasus infeksi Virus Corona secara signifikan di sejumlah daerah.
Bahkan, penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu berhasil menurunkan level penanganan pandemi di banyak daerah khususnya Jawa-Bali.
Di Pulau Jawa, daerah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Penurunan level PPKM itu, kata Jokowi, berdasarkan penurunan kasus positif Covid-19, angka kematian serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR).
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Jokowi.
Berdasarkan data yang dipegang Presiden, di Pulau Jawa-Bali ada perkembangan baik, dari 67 kabupaten/kota berstatus level 4 PPKM, berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah dengan Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Perkembangan cukup baik juga terjadi di wilayah luar Pulau Jawa-Bali.
Daerah dengan Level 4 dari 11 Provinsi turun menjadi 7 Provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara, wilayah PPKM Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Lalu, wilayah PPKM level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, Presiden menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan beberapa penyesuaian bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.(rid/iss/ipg)