Sabtu, 23 November 2024

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Pikir-Pikir Naik Banding

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Antara

Maqdir Ismail Pengacara Juliari Batubara mantan Menteri Sosial menilai vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berlebihan.

Menurutnya, Juliari tidak terbukti menerima uang suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha penyedia barang bantuan sosial penanganan Covid-19 yang digarap Kementerian Sosial.

Maka dari itu, pihak Juliari menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama itu, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap. Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” ucap Maqdir di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Pengacara spesialis kasus korupsi tersebut menyatakan, kliennya sudah mendapat hukuman berat dari masyarakat berupa hinaan, caci dan maki selama proses persidangan.

Seperti diketahui, Juliari Batubara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Politisi PDI Perjuangan itu memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono anak buahnya untuk mengambil fee Rp10 ribu per paket bantuan sembako dari para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.

Putusan hukum dibacakan Hakim Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim, siang hari ini, Senin (23/8/2021), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik empat tahun sesudah masa hukuman pokoknya.

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Juliari melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha pemberi suap serta bekas anak buah Juliari sudah lebih dulu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara serta membayar denda.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs