Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Korupsi Paket Bansos Covid-19, Juliari Batubara Mantan Mensos Divonis 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Juliari Peter Batubara mantan Menteri Sosial dengan hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dari serangkaian persidangan, Juliari terbukti menerima suap sebanyak Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Terdakwa terbukti memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono anak buahnya untuk mengambil fee Rp10 ribu per paket bantuan sembako dari para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim, siang hari ini, Senin (23/8/2021), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik empat tahun sesudah masa hukuman pokoknya.

Dalam membuat putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah.

Perbuatan korupsi dilakukan Juliari di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Lalu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, Juliari yang merupakan politisi PDI Perjuangan belum pernah dihukum.

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Juliari melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha pemberi suap serta bekas anak buah Juliari sudah lebih dulu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara serta membayar denda.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs