Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Muhammad Kece seorang YouTuber. Penyidik menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan.
“Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan,” kata Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Argo menyebutkan, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Youtuber Muhammad Kece.
“Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri,” kata Argo seperti yang dilansir Antara.
Muhammad Kece dalam kanal YouTube-nya menyebutkan, Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Pernyataan Muhammad Kece direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang dia sampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
KH Hasan Basri ulama kharismatik Kabupaten Lebak mendesak polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam,” kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8).
Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.
Selain itu, YouTuber itu juga menyatakan, kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian Muhammad Kece itu menurut Hasan Basri juga dianggap menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.(ant/tin)