Sabtu, 23 November 2024

863 Kilogram Sampah Masker Sebulan, Begini Proses Penanganan Pemkot Surabaya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Penanganan sampah rumah tangga masker yang dibawa ke TPS melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Foto : Humas Pemkot

Sampah rumah tangga masker mencapai 863,15 kilogram  per bulan di Surabaya. Demikian data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya.

Anna Fajriatin, Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya bilang, dalam tiga bulan terakhir ini, rata-rata jumlah sampah masker mencapai 863,15 kilogram per bulan.

Pembuangan sampah rumah tangga masker itu masuk ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

“Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kilogram,” kata Anna, Jumat (20/8/2021).

Anna menyatakan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya.

Baik sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas.

“Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” ujarnya.

Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah rumah tangga masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ketika sampah rumah tangga masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.

Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker Bekas’.

“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” ujarnya.

Setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker dicacah dengan gunting atau mesin pencacah khusus. Baru setelahnya diangkut ke TPA Benowo.

“Di sana (TPA Benowo) akan ada proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kami sterilkan dengan penyemprotan desinfektan,” katanya.

Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Anna mengeklaim, proses penanganan sampah rumah tangga masker ini sesuai aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK).

Yakni SE Men-LHK Nomor E3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19).

Anna pun mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air.

Selama ini, petugas DKRTH Surabaya masih banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.

“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Anna. (man/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs