Sabtu, 23 November 2024

52 Kasus Penyelundupan Benur Selama 2021 Digagalkan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Benih Bening Lobster (puerulus). Foto: KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan sekitar 52 kasus penyelundupan benur yang dilakukan pada periode selama tahun 2021.

Rina Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP merinci, 52 kasus yang berhasil digagalkan sampai dengan 15 Agustus 2021 tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepri, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159, 93 miliar.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Rina merinci, kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.

Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan di antaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran.

Rina menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak penyelundupan, terutama BBL atau benur.

“Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL (benih bening lobster),” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (19/8/2021).(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs