Bengkel pengisian alat pemadam kebakaran yang berada di Simorejo Timur, Surabaya digrebeg Polisi karena diduga memodifikasi dan memalsukan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19.
Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim dalam keteranganya mengatakan, dugaan ini bermula dari laporan WD, pembeli yang memesan tabung oksigen ukuran 1 meter kubik, untuk orangtuanya yang terpapar Covid-19, lewat media sosial.
“Saat itu Selasa 27 Juli 2021, WD memesan tabung oksigen kepada NW seharga empat juta untuk dua tabung dan regulator,” ujar Nico
Setelah pesanan tiba dan digunakan, kondisi orangtuanya tak juga membaik. Malah WD merasa kondisi kesehatan orangtuanya semakin memburuk.
Korban lalu mencurigai bahwa tabung itu memiliki bentuk yang sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan, dan memiliki warna dasar merah yang digosok dan diganti dengan cat berwarna putih.
Atas laporan tersebut polisi menggeledah bengkel milik CV Surya Artha Kencana pada 12 Agustus 2021, dan mendapati 800 tabung berbagai ukuran, 106 tabung di antaranya sudah siap edar, mulai ukuran 1, 1,5, 5, hingga 6 meter kubik.
Tabung-tabung dari APAR tersebut dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Pelaku merubah cat yang semula berwarna merah menjadi warna putih
Isi APAR juga dikeluarkan dan diganti dengan oksigen. Setelah dipasang regulator, tabung modifikasi pun siap dipasarkan.
Menurut Kapolda Jatim, oksigen yang diisikan ke tabung-tabung modifikasi tersebut sangat berbahaya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang diperkirakan sudah terjual sebanyak 50 tabung sejak bulan Juni.
Menurut Nico, tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ton/ipg)