Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) periode 2019-2024, tanpa nama Oesman Sapta Odang (Oso) konglomerat asal Kalimantan Barat.
Karena, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, Jumat (21/12/2018), Oso tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.
Ilham Saputra Komisioner KPU mengatakan, sampai hari ini, Sabtu (22/12/2018), pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Oso dari posisinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura.
Padahal, Senin (10/12/2018), Pimpinan KPU sudah menyampaikan surat resmi kepada Oesman Sapta yang tercatat masih aktif sebagai Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI, terkait syarat terdaftar sebagai calon anggota DPD yang akan dipilih pada Pemilu 2019.
“Sampai tadi malam tidak ada dari pihak Oso yang menyerahkan surat pengunduran diri. Ya otomatis tidak ada perubahan SK, Oso tetap tidak masuk DCT,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Sekadar diketahui, sejak awal masa pendaftaran, KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta dalam daftar calon anggota DPD periode 2019-2024 karena berstatus sebagai pengurus partai politik.
Lalu, Oso menggugat keputusan KPU itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dua lembaga yudikatif itu mengabulkan permohonan Oso, dan memerintahkan KPU memasukan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap.
Tapi, KPU berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara representasi daerah, tidak boleh diisi pengurus parpol. (rid/tin/ipg)