Joko Widodo Presiden memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pengetesan (testing) sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.
Presiden menilai, salah satu cara meningkatkan jumlah pengetesan dengan menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang sementara ini jadi metode testing dengan tingkat akurasi tinggi.
Dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021), Jokowi mengaku sudah menginstruksikan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan untuk membatasi harga tes PCR antara Rp450-550 ribu per orang.
“Salah satu cara untuk meningkatkan pengetesan Covid-19 adalah menurunkan harga tes PCR. Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan supaya harganya bisa di kisaran Rp450-550 ribu,” ujarnya.
Kemudian, Presiden juga minta supaya hasil tes PCR bisa lebih cepat diketahui, maksimal 1×24 jam.
Sebelumnya, sejumlah Anggota DPR RI mengkritik harga tes PCR di Indonesia yang lebih mahal daripada harga tes di negara lain seperti India.
Saleh Daulay Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan, harga tes PCR di India bisa di bawah Rp100 ribu.
Menurut Saleh, terlalu mahalnya harga pengetesan membuat jumlah orang di Indonesia yang sukarela melakukan tes sangat terbatas.
Sekadar informasi, dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020, Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi tes usap PCR Rp900 ribu.
Batasan tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Pemerintah juga cuma mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang aktif mengisi data pada aplikasi New-All Record (NAR) dari Kementerian Kesehatan.(rid/den)