Sabtu, 23 November 2024

Ketua DPRD Surabaya: PAD Sudah Cukup, Insentif Nakes Bakal Cair 100 Persen

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Proses vaksinasi nakes pagi ini sudah berjalan mulai jam setengah 07.30 WIB. Foto: Anton suarasurabaya.net

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya memastikan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Surabaya dibayarkan 100 persen dari yang sebelumnya akan dibayarkan maksimal 75 persen.

Dia memastikan itu setelah mengikuti pertemuan dengan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jumat (13/8/2021).

“Tadi saya ada acara dengan pak Wali Kota dan saya mendengar dari yang disampaikan beliau, saya mendengar kalau anggaran untuk intensif nakes dibayarkan 100 persen,” kata Awi, sapaan akrabnya, kepada Radio Suara Surabaya.

Dia mengaku belum tahu apakah anggaran ini sudah turun atau belum, namun dia berpendapat ini adalah keinginan baik dari Pemerintah Kota Surabaya.

Dia juga tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan agar intensif ini sampai ke tangan para nakes.

“Saya kurang tahu. Tapi ini hari-hari di mana kami dengan Pemkot Surabaya membahas ada pengajuan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan anggaran perubahan,” ujarnya.

Pembulatan ini dilakukan, kata Awi, karena saat itu pendapatan Kota Surabaya belum memenuhi target.

“Kenapa dibulatkan? Pada waktu diumumkan 75 persen pendapatan asli daerah belum mencapai target, sekarang sudah mencukupi untuk membayar intensif nakes. Itu akan dibayar 100 persen,” kata Awi.

Dia memastikan insentif akan turun 100 persen dan tidak dikurangi sepeserpun.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya sebelumnya berencana untuk membayarkan insentif nakes maksimal 75 persen sesuai kajian bersama tim ahli mulai Januari 2021.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya menjelaskan, besaran maksimal 75 persen insentif nakes pada 2021 itu sudah melalui kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).

Kajian ini sudah sesuai dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

“Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu dari tim ahli FKM Unair. Dan, kita juga sudah konsultasi ke Kemenkes dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah,” kata Febriadhitya, Kamis (5/8/2021).(dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs