Sabtu, 23 November 2024

Pedoman Teknis HUT ke-76 RI: Perayaan Sederhana dan Lomba Daring

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Pengibaran bendera Merah Putih saat peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 di Gedung Negara Grahadi. Foto: Humas Pemprov Jatim

Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.

Tito Karnavian Mendagri dalam edarannya di Jakarta, Kamis (12/8/2021), menyebutkan, surat 0031/4297/SJ itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya dalam surat bernomor 0031/4297/SJ.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri dalam poin pertama surat edaran itu, sebagaimana dikutip Antara.

Benni Irwan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui surat edaran itu. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, kata dia diimbau pula agar kegiatan seremonial itu mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Berikutnya, kata Benni surat edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” ujar Benni.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs