Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku percobaan pembunuhan yang diduga terencana dengan senjata api ilegal di Bangkalan, Madura.
Kejadian penembakan itu terjadi pada Sabtu (7/8/2021) lalu di Perum Kailas, Bangkalan, Madura.
Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim menjelaskan kronologi peristiwa itu. Diawali dari korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, yang mendapat panggilan perbaikan kerusakan wifi.
Saat mendatangi lokasi, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepalanya.
Kejadian itu bermula pukul 17.30 WIB, ketika korban sedang mengerjakan perbaikan kabel wifi yang putus. Perbaikan berlangsung sampai pukul 22.00 WIB ketika peristiwa itu terjadi.
Saat korban sedang melakukan perbaikan, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang berjalan kaki langsung mendekati korban dan melepaskan dua tembakan dengan jarak tiga meter.
Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah.
“Pada saat tembakan kedua, korban sempat pura-pura meninggal, supaya tidak ditembak lagi,” kata Nico, Kamis (12/8/2021). “Beruntung korban masih hidup dan bisa mencari pertolongan.”
Atas dasar kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum polda jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi dan melakukan olah TKP, serta mencari keterangan saksi.
Akhirnya pada Selasa (10/8/2021) kemarin polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan itu.
Polisi telah mengamankan S (33 tahun) warga Sawahan, Kota Surabaya yang diduga sebagai Pelaku utama. Kemudian D (34 tahun) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, yang membantu memutus kabel wifi di sekitar lokasi penembakan.
Pelaku ketiga adalah F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan, yang merupakan teman korban sebagai salah satu teknisi yang sempat menemani korban di lokasi perbaikan.
F juga berperan dalam menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian kepada dua tersangka lainnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver, tujuh butir peluru kaliber 38, satu proyektil dari TKP, dan satu proyektil dari tubuh korban.
“Pelaku mengaku melakukan penembakan itu karena menjalin hubungan asmara dengan istri korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan korban,” kata Nico.
Saat ini Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus untuk menyelidiki dugaan adanya tersangka lainnya.
Sedangkan Timsus Subdit III Jatanras polda jatim mengembangkan asal-usul senjata api rakitan itu, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online.
Ketiga tersangka terancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara. (ton/den)