Sabtu, 23 November 2024

Hoaks Mengurus KTP Disyaratkan Sertifikat Vaksinasi

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Video Viral tentang pengurusan KTP harus sertakan sertifikat vaksin dan sebaliknya. Foto : Istimewa

Sebuah video sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang menampilkan seorang pria menggunakan kaos berwarna abu-abu, bercelana pendek, tengah bercerita temannya bernama Eddy Gondrong tidak bisa divaksin karena tidak punya KTP. Lalu ketika mengurus KTP ditolak gara-gara belum divaksin. Disampaikan dengan cara berkelakar, video ini akhirnya menjadi viral dan tersebar di berbagai group WhatsApp.

Menanggapi hal ini, Andriyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengatakan, terlepas maksud narasi tersebut adalah kelakar atau ekspresi kejengkelan seseorang, pastinya narasi tersebut tidak benar, tidak tepat, dan tidak berdasar sama sekali.

“Dalam kepengurusan penerbitan KTP-el (baru, ganti karena hilang atau rusak, karena pindah, dll), Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menerbitkannya dengan taat asas, sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019, untuk tidak diperbolehkan menambah persyaratan tambahan apapun juga, apalagi persyaratan sertifikat vaksinasi,” urainya.

Kata Andriyanto, penerbitan sertifikat vaksinasi bagi masyarakat yang sudah divaksin, dalam aplikasinya memang dibutuhkan NIK. NIK ini dapat dilihat pada KTP-el dan/atau Kartu Keluarga. Satu penduduk, satu NIK. NIK penduduk satu dengan yang lainnya dapat dipastikan tidak sama, dan bila dijumpai ada NIK ganda atau NIK seseorang telah dipakai orang lain, maka segera datang dan melapor ke Dinas Dukcapil setempat untuk dilakukan pembetulan.

Dan bila ada penduduk yang merasa belum mempunyai NIK, maka silahkan lapor ke Disdukcapil setempat untuk konfirmasi, gratis tanpa dipungut biaya.

Kata Andriyanto, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia telah meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, antara lain: mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, dll diselesaikan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

“Menambah persyaratan untuk memperoleh dokumen itu pun tidak dibenarkan. Bahkan, diamanahkan oleh Permendagri 19 tahun 2019 untuk dilakukan pelayanan jemput bola terhadap penduduk yang memiliki kendala seperti sakit, disabilitas, lansia, dalam Lembaga Pemasyarakatan dan terkendala lainnya,” jelas Andriyanto.

Bahkan di masa pandemi Covid-19 saat ini Dinas Dukcapil melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara online dan membuat inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di mal pelayanan publik di daerah-daerah, mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

“Dinas Dukcapil dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan 10persen  gratis tanpa dipungut biaya. Disdukcapil juga berusaha untuk memberantas calo kepengurusan dokumen kependudukan,” tegasnya.

Semua yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil seluruh Indonesia semata-mata membuat masyarakat atau penduduk Indonesia memperoleh hak-hak sipilnya dengan mudah, membuat masyarakat mendapatkan pelayanan publik, perbankan, kesehatan dan bantuan sosial lainnya dengan nyaman.

“Sungguh tidak elok, bila integritas apa yang telah dilakukan Dinas Dukcapil Daerah tersebut diganggu dengan narasi-narasi yang tidak tepat, bahkan cenderung berita hoaks. Tapi, mudah-mudahan narasi tersebut hanya kelakar atau gurauan semata,” tegas Andriyanto. (man/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs