Sabtu, 23 November 2024

Syarat Vaksinasi Menjadi Tantangan Pengelola Pusat Belanja di Surabaya

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Pengunjung Pakuwon Mall, Surabaya melakukan scan barcode pedulilindungi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, Selasa (10/8/2021). Foto: dok.s suarasurabaya.net

Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi, meski PPKM diperpanjang. Di Surabaya, ada 24 mal yang kembali buka mulai Selasa (10/8/2021).

Sutandi Purnomosidi, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Jawa Timur mengatakan pengunjung yang akan ke mal wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi, dan mengisi data diri di aplikasi tersebut.

Setelah pengunjung menscan barcode yang disediakan pihak mal di tiap pintu masuk, bakal terbaca, bahwa pengunjung tersebut sudah divaksin atau belum.

“Saat barcode vaksin terlihat, kalau berwarna hijau, pengunjung tersebut sudah divaksin dua kali, kalau kuning baru sekali vaksin. Kalau merah belum vaksin, dan tidak diizinkan masuk,” ujarnya.

Sutandi menegaskan, syarat vaksinasi ini tentunya menjadi tantangan tersendiri mengingat masih banyak yang warga belum mendapatkan vaksin.

“Dari sekitar 24 mal yang ada di Surabaya, pelaku usaha, karyawan dan bagian supporting di mal, masih banyak yang belum mendapatkan vaksin,” jelas Sutandi.

Sutandi mencatat, dalam kegiatan vaksinasi massal yang digelar di pusat perbelanjaan, sudah diikuti sekitar 55.000 orang dari stakeholder di mal.

Dari jumlah tersebut, menurut Sutandi masih ada sekitar 3.000 hingga 4.000 yang belum mendapatkan vaksin.

“Terkait hal ini saya sudah sampaikan ke Emil Dardak, Wagub Jatim untuk sediakan dosis vaksinnya, untuk tempat, fasilitas nakes, dan lainnya, siap kami tanggung,” tegas Sutandi.

Lebih lanjut Sutandi menegaskan meskipun sudah banyak tenant yang kembali buka, ada beberapa yang belum boleh beroperasi, salah satunya bioskop.

“Tempat bermain anak juga belum beroperasi. Anak-anak dibawah umur ,12 tahun belum boleh masuk mal, karena belum mendapatkan vaksin covid-19,” ujar Sutandi.

Sutandi juga menyebut, tempat makan yang tidak menyediakan ruang outdoor dilarang melayani pengunjung mal untuk makan di tempat atau dine in. Namun, tetap boleh take away untuk di bawa pulang.

“Termasuk foodcourt, kalau hanya indoor, dan tidak memiliki area outdoor, hanya melayani take away,” imbuhnya. (ton/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs