Sabtu, 23 November 2024

Begini Syarat Orang yang Bisa Masuk Mal di Surabaya

Laporan oleh Pramudita RM
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Hamim/Dokumen suarasurabaya.net

Sutandi Purnomosidi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur  mengatakan, mulai besok, Selasa (10/8/2021) mal di Kota Surabaya buka setiap hari mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

“Kami akan menyiapkan QR Code. Sebelum masuk mal, pegawai dan pengunjung harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama,” kata Sutandi kepada Radio Suara Surabaya, Senin malam (9/8/2021).

Selain itu, mereka yang ingkin ke mall tapi tidak bisa vaksin, harus membawa keterangan dokter dan hasil tes antigen/PCR yang akan dikroscek dengan identias masing-masing. kemudian, sesuai aturan pemerintah, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

“Sementara mal buka dengan kapasitas 25 persen saja. Semua tenant bisa buka, kecuali Play Ground dan bioskop. Untuk tenant FnB hanya yang punya outdoor seat yang bisa dine in,” ujarnya.

Sebagai contoh, berikut standar protokol kesehatan yang diterapkan Pakuwon Mall seperti dalam surat edaran yang diterima suarasurabaya.net:
– Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
– Pembatasan jumlah pengunjung masuk ke dalam unit toko sesuai batas maksimal.
– Khusus Tenant Food & Beverage hanya dapat melayani take away dan delivery. Bagi tenant F&B yang memiliki outdoor area diijinkan menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 25%.
– Semua orang yang masuk termasuk pengunjung & karyawan toko harus sudah divaksinasi minimal dosis ke 1.
– Semua orang wajib mendownload aplikasi Peduli Lindungi, melakukan scan QR Code pada saat masuk/keluar dari area Mall.
– Orang yang memiliki riwayat kesehatan tertentu, sedang hamil / tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dan Antigen Test ( 1 x 24 jam) atau PCR Test (2 x 24 jam ) dengan hasil negatif.
– Untuk penyintas Covid-19, harap menunjukkan Antigen Test ( 1 x 24 jam) atau PCR Test (2 x 24 jam ) dengan hasil negatif.
– Untuk warga negara asing (WNA) harap menunjukkan Antigen Test ( 1 x 24 jam) atau PCR Test (2 x 24 jam ) dengan hasil negatif walaupun telah divaksin di negara asalnya.
– Anak-anak dibawah usia 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun tidak diijinkan masuk ke area Mall.
– Silahkan download aplikasi PeduliLindungi untuk status vaksinasi demi kemudahan akses masuk ke dalam Mall.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan pemerintah akan menguji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap seiring dengan dimulainya perpanjangan PPKM pada Selasa (10/8/2021) besok.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin malam (9/8/2021).

Luhut menjelaskan dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus besok, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Ada pun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.(prm/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs