Jumat, 22 November 2024

Komnas PA Apresiasi Penetapan JE Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SPI

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Foto: Anton suarasurabaya.net

Komnas Perlindungan Anak (PA) mengapresiasi Polda Jatim yang telah menetapkan JE, Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA di Surabaya, Jumat (6/8/2021), mengatakan, ancaman hukuman terhadap JE minimal 10 tahun penjara, bahkan bisa dikenai hukuman seumur hidup.

“Karena tidak pidana ini merupakan kejahatan luar biasa atau kategori kejahatan kemanusiaan extraordinary crime,” ujar Arist.

Lebih lanjut Arist mengatakan JE bisa dijerat dengan Undang-Undang 17/2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Komnas PA, kata Arist, akan tetap mengawal kasus ini dengan mendorong Polda Jatim agar segera menyerahkan seluruh berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Semoga JPU juga segera menetapkan kelengkapan administrasi atau P21, sehingga bisa dilakukan proses penuntutan ke pengadilan,” kata Arist

Seperti diketahui, JE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap siswa Sekolah SPI, Kamis (5/8/2021) sore, kemarin.

Menurut Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang sebelumnya dilakukan Polda Jatim.

Gatot Repli menegaskan, setelah ini akan ada penyidikan lebih lanjut berkaitan penetapan JE sebagai tersangka.

Sementara itu Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihaknya juga mengikuti seluruh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Recky juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak mengeluarkan opini yang merugikan kliennya. (ton/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs