Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Fasilitasi Pelayananan Vaksinasi untuk Orang yang Belum Punya NIK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Vaksinasi Covid-19. Foto: Pixabay

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait vaksinasi buat kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di antaranya, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia yang bermasalah.

“Surat edaran Kementerian Kesehatan yang terbit 2 Agustus 2021 itu mengamanatkan kepada dinas kesehatan tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan vaksinasi,” ujar Wiku di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Nantinya, vaksinasi untuk orang yang belum punya NIK dilaksanakan dinas kesehatan bersama dinas kependudukan dan pencatatan sipil, di daerah.

“Lokasi pelayanan vaksinasinya di tempat yang disepakati bersama. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan vaksin, dan kebutuhan NIK terpenuhi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden menargetkan bulan Agustus 2021 penyuntikan vaksin mencapai dua juta dosis per hari, untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok terhadap Covid-19.

Data Kementerian Kesehatan, per hari Kamis (5/8/2021), Penduduk Indonesia yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 48,8 juta orang.

Sementara penduduk yang sudah menerima vaksin dosis kedua baru sekitar 22,2 juta orang dari target penerima vaksin sebanyak 208 juta orang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs