Jumat, 22 November 2024

Gelar Perkara, Pelapor Dorong Kepolisian Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak mendampingi pelapor dalam gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE pendiri SMA SPI Batu, di Polda Jatim, Kamis (5/8/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Setelah berjalan 67 hari sejak laporan awal, kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (5/8/2021) Polda Jatim melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menyeret JE, pendiri SMA SPI tersebut.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak sebagai pendamping pelapor menyatakan, dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kombes. Pol. Totok Suharyanto, Direktur Reskrim Umum kali ini juga dihadiri Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum, Bidang Profesi dan Pengamanan, Penyidik Madya, serta Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita

Sementara pihak pelapor, selain didampingi Komnas PA, juga turut hadir dari LBH Surabaya, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengenai ketidakhadiran pihak terlapor, Arist mengaku tidak mengetahui mekanisme gelar perkara terhadap laporan dari pihak pelapor ini, apakah juga menghadirkan terlapor.

“Dalam gelar perkara hari ini, pelapor memberikan masukan untuk menjadi pertimbangan utama dalam kasus ini,” ujar Arist.

Pihaknya juga mendorong kepada kepolisian untuk meningkatkan status hukum terduga dari saksi menjadi tersangka.

Arist menyatakan bukti-bukti sudah cukup sebagai bahan pertimbangan kepolisian, dan pelapor meyakini bahwa perkara ini telah benar-benar terjadi.

Lebih lanjut Arist mengatakan, setelah mendengar keterangan dan masukan dari pihak pelapor, sesi kedua gelar perkara hari ini masih berlanjut dengan pembahasan internal dari tim penyidik Polda Jatim.

“Semoga hasil gelar kasus internal dari Polda Jatim hari ini bisa meningkatkan status terlapor menjadi tersangka, sehingga bisa segera ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan,” tegas Arist.

Seperti diketahui, Komnas PA mendatangi Polda Jatim untuk mendampingi para terduga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, serta eksploitasi ekonomi oleh JE pendiri sekolah SPI Batu kepada belasan muridnya.

Atas dugaan itu JE sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim, termasuk kepala sekolah dan ketua yayasan Sekolah SPI Batu.

Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum terlapor menegaskan, saat ini JE masih dalam status sebagai saksi. Segala pernyataan dari pihak-pihak yang menuduh JE dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini adalah pernyataan tidak benar.

Menurutnya, laporan kepada polisi itu belum terbukti. Recky meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana pihaknya juga akan mengikuti seluruh proses hukum itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs