Joko Widodo Presiden RI pada malam hari ini, Senin (2/8/2021), mengumumkan keputusan pemerintah melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat sampai 9 Agustus 2021.
Hal ini dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti penurunan kasus infeksi Virus Corona, keterisian ranjang perawatan rumah sakit dan naiknya angka kesembuhan
Presiden bilang, PPKM Level Empat berlaku lagi selama sepekan untuk menekan penyebaran Covid-19, mulai tanggal 3-9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level Empat dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, merespon terjadinya lonjakan kasus beberapa pekan pascalebaran Idulfitri.
Karena belum ada penurunan kasus infeksi yang signifikan, kebijakan itu diperpanjang dengan nama PPKM Level Empat periode 20-25 Juli, dan berlanjut 26 Juli-2 Agustus.(rid/iss/ipg)