PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur mulai memberlakukan tarif baru, terhitung 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif baru ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan tertanggal 23 Juni 2021.
Widiyatmiko Nursejati Direktur Utama PT JGP, Sabtu (31/7/2021), mengatakan, penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif. Penataan kelompok tarif dilakukan. Dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019.
Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.
“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” ujar Widiyatmiko, dalam siaran pers dilansir Antara.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan cairan disinfektan,” kata Widiyatmiko.
Sementara itu, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi. Misalnya untuk pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang. Kalau tadinya mereka harus membayar Rp8.000, sekarang mereka harus bayar Rp8500.
Untuk perjalanan terjauh bagi kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif yang semula Rp36.000 kini menjadi Rp39.000.(ant/iss/den)