Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat atas nama institusi TNI AU.
Permohonan itu merespon insiden kekerasan yang dilakukan dua orang Anggota TNI AU kepada seorang warga, akibat kesalahpahaman di sebuah warung makan dekat Pangkalan Udara Johannes Dimara, Merauke, Papua.
“Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud J.A Dimara Merauke dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Selasa (27/7/2021), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, kemarin, Selasa (27/7/2021), dua oknum TNI AU terlihat menarik paksa, dan seorang di antaranya sempat menginjak kepala warga lokal Papua.
Menurut Marsma Gilang, insiden itu diawali keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung makan. Dua orang Anggota Polisi Militer Angkatan Udara yang datang bermaksud menyetop keributan.
Sekarang, TNI AU menahan kedua oknum anggotanya, di bawah pengawasan Komandan Lanud Johannes Dimara Merauke.
Pihak Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Merauke juga melakukan proses penyidikan terkait peristiwa kekerasan tersebut.
Marsma Gilang menegaskan, TNI AU tidak akan segan menghukum anggotanya yang terbukti melakukan kesalahan, sesuai tingkat kesalahannya.
“TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.
Terkait insiden di Merauke, Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan menilai tindakan yang dilakukan dua oknum aparat TNI AU tersebut sangat eksesif, di luar batas kewajaran dan tidak sesuai prosedur standar yang berlaku.
Dia yakin semua aparat penegak hukum punya perspektif hak asasi manusia, dan bisa mengedepankan pendekatan humanis serta dialogis.
Moeldoko mengapresiasi respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU yang langsung menahan bawahannya untuk diproses hukum.
Mantan Panglima TNI itu mengajak semua pihak menahan diri supaya kejadian serupa tidak terulang, baik di Papua mau pun daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(rid/ipg)