Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial A, pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT. FM pada hari Selasa (27/7/2021).
Anton Delianto Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Suara Surabaya mengatakan, dalam penangkapan ini tim Kejari Surabaya menyamar sebagai pembeli dua tabung oksigen. PT. FM yang berlokasi di Mulyosari ini menjual tabung di atas harga wajar sebesar Rp4,5 juta untuk tabung berukuran 1 meter kubik.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendukung PPKM Level 4 dalam melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang dapat merugikan masyarakat.(dfn/ipg)