Sabtu, 23 November 2024

Kemenhub Terbitkan Empat SE Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penumpang yang hasil rapid antigen negatif bisa melakukan perjalanan dengan Kereta Api. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran yang mengatur syarat perjalanan orang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Satu sampai Empat.

Masing-masing, Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Lalu, Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, Nomor 58 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan kereta api, dan Surat Edaran Nomor 59 yang mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.

Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, empat surat edaran itu merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan itu bertujuan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat untuk menekan angka penyebaran wabah Virus Corona di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, setiap surat edaran berisi ketentuan syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota mau pun di Kawasan aglomerasi.

Kemudian, surat edaran mengatur pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Empat surat edaran Kemenhub tersebut mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Kata Adita, pemeberlakuannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, atau melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di lapangan.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs