Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah mengedepankan upaya persuasif dalam mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mendagri menilai, penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan pembatasan kegiatan, harus menjadi upaya terakhir dengan tujuan pembinaan.
Secara khusus, Tito memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja seluruh daerah gencar melakukan sosialisasi, dan upaya pencegahan.
Mantan Kapolri menegaskan, salah satu faktor kunci keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat.
Kalau Satpol PP terpaksa melakukan penegakan hukum, maka kekuatan yang digunakan aparat harus seminimal mungkin.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Satpol PP dalam rapat koordinasi minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau melakukan upaya korektif semua harus dalam koridor aturan hukum, dengan penggunaan kekuatan yang minimum,” ujarnya pada Senin (26/7/2021), sesudah rapat kabinet, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri menyadari, sekarang masyarakat sedang mengalami tekanan akibat berbagai masalah kesehatan, sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Tapi, pemerintah perlu menegakkan kedisiplinan masyarakat terutama protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, Tito juga menginstruksikan kepala daerah menjalin koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan tokoh agama, adat serta tokoh masyarakat.
Koordinasi dengan unsur di luar pemerintah itu penting supaya kebijakan PPKM Level Empat yang rencananya aktif sampai 2 Agustus 2021, efektif menekan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.(rid/ipg)