Sabtu, 23 November 2024

23 Hari PPKM, 337 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Surabaya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Pelanggar terjaring operasi yustisi. Foto: Anton/dok.suarasurabaya.net

Selama 23 hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang dengan PPKM Level 4 di Surabaya sampai 25 Juli kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak mendapati 337 pelanggar PPKM yang mengikuti sidang yustisi.

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, sebanyak 214 pelanggar itu terjaring dalam tiga kali operasi yustisi oleh Satpol-PP dan pihak kepolisian di sejumlah titik di Surabaya, yakni pada 9, 12, dan 15 Juli 2021.

Dari ratusan pelanggar itu, 76 di antaranya tercatat belum membayar denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Adapun total denda yang telah disetorkan Kejari Surabaya ke kas daerah tercatat mencapai Rp25,6 juta.

“Selama PPKM kita mengadakan tiga kali operasi yustisi di tempat. Sebanyak 241 pelanggar, 76 di antaranya belum bayar. Denda yang sudah bayar terkumpul Rp25,6 juta. Kalau yang belum bayar KTP disita di kami,” kata Candra saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (26/7/2021).

Sedangkan berdasarkan hasil 13 kali operasi yustisi yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak, tercatat ada 123 pelanggar, yang mana 55 di antaranya yang tidak sanggup membayar denda karena itu dikenai sanksi sosial.

“Berdasarkan data yang saya terima, ada 123 pelanggar yang terjaring. Bagi yang tidak sanggup membayar dikenakan sanksi sosial, seperti misalnya push-up,” kata Erick Ludfyansyah Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.

Erick mengatakan, untuk total denda yang terkumpul dari seluruh pelanggar di wilayah Tanjung Perak sampai sebanyak Rp3.180.000. Sehingga, total denda pelanggar PPKM Darurat dan perpanjangan selama 23 hari ini yang disetor Kejari ke kas daerah sebanyak Rp28.780.000. (tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs