Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.
Syafrizal Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Minggu (26/7/2021) menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021.
Inmendagri 24/2021 adalah instruksi tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus mendatang.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian disebutkan dalam Inmendagri 24/2021.
Kemudian, seperti dijelaskan Syafrizal dikutip Antara, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku 26 Juli sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selain itu, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.(ant/den)