Sabtu, 23 November 2024

Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh di DAOP 1 Jakarta Mulai 26 Juli

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Calon Penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen melakukan Vaksinasi di Stasiun tersebut sebagai syarat keberangkatan. Foto: istimewa

Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta, yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas seperti pada masa libur keagamaan mulai Senin (26/7/2021) ini.

Aturan itu sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4 yang diputuskan oleh pemerintah diperpanjang sampai 2 Agustus mendatang.

Namun untuk memastikan kondisi kesehatan, seluruh penumpang yang berangkat dari DAOP 1, mulai Senin 26 Juli 2021, tetap wajib menunjukkan surat, kartu, atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, kata Eva, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif Rapid Tes PCR (RT-PCR) maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Kata dia, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia lebih dari 18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19.(faz/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs