Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat (relaksasi), secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Dia bilang, relaksasi bisa diterapkan dengan catatan ada konsistensi penurunan angka kasus Covid-19.
Menurut Wiku, karena tantangan dan kondisi di berbagai negara bervariasi, maka tidak ada standar baku teknis pemberlakuan relaksasi yang menjadi acuan global. Artinya, penerapan relaksasi di tiap negara bisa berbeda.
Sejauh ini, yang menjadi acuan suatu negara memutuskan memperketat atau melonggarkan kegiatan masyarakat adalah pendapat para ahli, serta melihat indikator epidemiologis.
“Transisi untuk melakukan relaksasi adalah prosedur yang kompleks. Tantangan dan kondisi kasus di berbagai negara bervariasi, sehingga tidak ada standar baku. Berdasarkan durasi kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat sampai sebelum relaksasi di tiap negara juga berbeda-beda. Bentuk relaksasinya pun berbeda, mulai dari penerapan menjaga jarak fisik, pengaturan penggunaan masker, maupun pembukaan sektor sosial dan ekonomi yang spesifik pada subpopulasi tertentu,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut, Wiku menyebut pemerintah sudah punya rencana relaksasi, antara lain pengaturan kapasitas masyarakat di suatu lokasi, dan jam operasional pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terkena dampak PPKM Darurat dari sisi ekonomi.
Keputusan Pemerintah Indonesia menerapkan relaksasi, kata Wiku, juga sudah mencakup empat komponen yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Pertama, menghitung tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya, di mana tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan penambahan kasus positif harian terus mengalami penurunan.
Komponen kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah, meliputi penguatan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, serta kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Ketiga, mendengarkan aspirasi dan perilaku masyarakat yang meminta relaksasi pembatasan kegiatan, sesudah berlakunya pengetatan dalam sebulan terakhir.
Keempat, memperhatikan dampak sosial dan ekonomi khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, dan pelaku usaha mikro.(rid/dfn/ipg)