Menurut catatan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sebanyak 52 persen dari total kasus kekerasan terhadap anak-anak didominasi oleh kasus kejahatan seksual.
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mengatakan, saat ini banyak anak-anak yang mengalami eksploitasi perbudakan, perdagangan manusia, dipekerjakan di bawah umur dan dalam kondisi buruk seperti di jalanan, perkebunan, pantai hingga di rumah (domestik). Namun kasus kejahatan seksual mendominasi kasus kekerasan anak di Indonesia pada periode tahun 2020 pertengahan 2021.
“Yang sangat mengkhawatirkan, fakta bahwa 52 persen pelanggaran hak anak di Indonesia pada 2020 hingga 2021 saat ini didominasi serangan persetubuhan. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak menghantui kita di saat kita menghadapi varian baru Covid-19,” kata Arist kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (23/7/2021).
Dalam peringatan Hari Anak Nasional 2021 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” kali ini, Arist mengatakan pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang berat terkait pendataan anak. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki sistem pendataan anak yang baik sebagai upaya perlindungan dan pendampingan bagi anak yang membutuhkan.
“Saya kira, pentingnya data untuk menyusun mekanisme nasional untuk melindungi anak. Belum ada pendataan yang baik terkait kondisi anak di Indonesia. Sedangkan banyak anak butuh pertolongan, perlindungan dan pendampingan,” ungkapnya.
Meski begitu, ia cukup mengapresiasi upaya pemerintah yang saat ini lebih tegas dalam kasus kejahatan terhadap anak dengan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku.
Salah satunya dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) yang bertujuan memberi efek jera kepada para pelaku predator seksual terhadap anak.
Arist menambahkan, pihaknya juga terus menjalin kerjasama dengan kepolisian sebagai upaya mendukung hak-hak korban kekerasan anak dalam kasus hukum.
“Kalau penegakan hukum, kita terus bekerjasama dengan polres, polda yang memberikan apresiasi dan dedikasi mereka membela hak-hak anak,” ujarnya.
Menanggapi kondisi anak di Indonesia di tengah pandemi, Arist meminta masyarakat untuk terus mendukung vaksinasi terhadap anak di bawah 18 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari paparan Covid-19 dan melindungi mereka dari ancaman kehilangan orang tua atau pengasuh di masa pandemi.
“Saya kira di situasi pandemi ini, kita harus bersama-sama mendukung program vaksinasi di bawah 18 tahun untuk melindungi anak-anak dari ancaman menjadi yatim piatu karena varian Delta ini banyak menyerang klaster keluarga agar tidak seperti India, banyak anak menjadi yatim piatu,” ujarnya.(tin/ipg)