Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Perluas Pembatasan Akses Masuk WNA Selama PPKM Darurat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Foto: Antara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperluas pembatasan akses masuk warga negara asing ke wilayah Indonesia, untuk sementara waktu.

Perluasan itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Peraturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam Permenkumham yang resmi berlaku 21 Juli 2021, pekerja asing dengan tujuan mengerjakan proyek strategis nasional yang sebelumnya bisa masuk Indonesia, sekarang aksesnya ditutup.

Yasonna Laoly Menkumham menyebut, orang asing yang boleh masuk wilayah Indonesia sementara waktu ini cuma pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

Kemudian, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

“Dengan berlakunya aturan itu, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Yasonna menjelaskan, orang asing yang boleh masuk Indonesia perlu rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

Menurut Menkumham, pembatasan sementara orang asing ke Tanah Air bertujuan menekan penyebaran Covid-19, khususnya Virus Corona varian baru dari luar negeri.

Dalam merumuskan Permenkumham 27/2021, Kemenkumham berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan RI.

Seperti diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Jawa-Bali, pemerintah mulai hari Rabu (21/7/2021), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Level Empat, sampai 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut merupakan masa transisi dari PPKM Darurat menuju periode relaksasi atau pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, yang rencananya dimulai 26 Juli 2021.

Relaksasi secara bertahap akan diberlakukan kalau tren kasus infeksi Virus Corona terus menurun sampai batas masa aktif PPKM Level Empat.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs