Jumat, 22 November 2024

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). Foto: Youtube Kemenko Marves

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Inmendagri seperti dilansir Antara.

Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs