Sabtu, 23 November 2024

Relaksasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Perlu Didukung Komitmen Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah berencana memberlakukan relaksasi atau melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Juli 2021, sesudah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Dalam keterangan pers virtual dari Istana Bogor, Selasa (20/7/2021) malam, Joko Widodo Presiden mengatakan, relaksasi bisa diterapkan dengan catatan kasus baru Covid-19 dan keterisian ranjang perawatan rumah sakit terus menurun.

Terkait rencana relaksasi itu, Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan, jangan sampai masyarakat menyalahartikan keadaan sudah sepenuhnya aman dari ancaman Virus Corona.

Kalau dalam masa relaksasi masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, penularan Covid-19 berpotensi melonjak signifikan bahkan bisa memicu ledakan kasus.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut Wiku, sering kali relaksasi tidak didukung sarana, prasarana, fasilitas pelayanan kesehatan dan protokol kesehatan yang ideal.

Maka dari itu, Wiku menegaskan pentingnya komitmen seluruh unsur pemerintah dan masyarakat melaksanakan kebijakan PPKM serta disiplin protokol kesehatan, dalam masa relaksasi.

“Pengambilan keputusan relaksasi harus dipersiapkan dengan matang dan komitmen atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kedua hal itu menjadi kunci terlaksananya relaksasi yang efektif dan aman, serta tidak memicu kasus kembali melonjak,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Lebih lanjut, Profesor Wiku menyatakan, perlu tindakan tegas aparat pemerintah buat warga yang kerap melanggar larangan berkerumun di wilayah pemukiman.

Kemudian, Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 menyebut pentingnya pemahaman masyarakat mencegah potensi lonjakan kasus selama periode relaksasi.

Selain itu, Wiku bilang, pengurus RT/RW punya tugas penting memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Sekadar informasi, pemerintah sudah empat kali menerapkan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

Mulai dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM, PPKM Mikro, dan PPKM Darurat.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs